Jatengpost.com - Prosesi Atta-Aurel">Lamaran Atta-Aurel yang ditayangkan live di televisi (RCTI) berbuntut panjang dan kian memanas. Publik banyak yang menghujat acara tersebut karena dinilai tidak bermanfaat dan dianggap telah melanggar Undang-Undang Penyiaran. Akhirnya, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan surat teguran kepada RCTI yang menayangkan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Wakil Ketua yang juga merupakan anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari televisi tersebut. "Senin kami melakukan pemanggilan (kepada stasiun televisi-red)," tegas Mulyo kepada wartawan, Sabtu (13/03/2021). Ia menegaskan, KPI tidak ingin penayangan tersebut sekadar gimik marketing belaka demi menaikkan rating. Selain itu, KPI juga akan mendalami bukti atas dugaan pelanggaran hak siar yang seharusnya untuk kepentingan publik. Seperti diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar lamaran di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Acara tersebut ditayangkan secara langsung selama lebih kurang empat jam. Di sisi lain, Atta-Aurel merasa cuek apabila masyarakat tidak menonton prosesi lamarannya. "Biarin aja kita mau kalau mau nonton ya nonton. Nggak juga nggak apa-apa, kita nggak pernah maksa juga buat nonton, kan kita mah hidup nggak bisa menyenangkan banyak orang," ujar Atta dan Aurel.