Jatengpost.com -Pemerintah masih memberikan bantuan kepada masyarakat sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Bantuan pemerintah sebesar Rp1,2 juta ini tergabung dalam program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021. Artinya, Anda masih bisa melakukan pendaftaran hingga akhir Juni atau sebelum tanggal 28 Juni 2021. Dikutip Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali. "Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang, Sabtu (22/5/2021). BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Warga - Negara Indonesia - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan - Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD - Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat tempat tinggal 5. Bidang usaha 6. Nomor telepon Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.Cek penerima BLT UMKM
Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.1. BRI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
2. BNI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021