Caleg Dari Kalangan Artis di Coret Karena Lakukan Suap Kupon Umroh Kepada Warga

- Selasa, 5 Februari 2019 | 09:28 WIB
Suap Kupon Umroh
Suap Kupon Umroh

Jatengpost.com - Artis sekaligus presenter ternama, Mandala Shoji di coret dari pemilihan legislatif Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Hal ini lantaran ia melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umroh gratis kepada warga. Pernyataan ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (5/2). "Betul, kan mencoret itu ada teknisnya. Secara informal sudah. Insyaallah akan kita bahas lebih lanjut," katanya. Untuk meyelesaikan persoalan ini, Wahyu segera menggelar rapat pleno bersama KPU DKI untuk koordinasi. "Kita koordinasi di pleno. Bila diperlukan kita panggil KPU DKI. Tapi secara informal kita sudahberkoordinasi. Perlu diketahui, proses pencetakan surat suara sudah berlangsung, ada kemungkinan surat suara di sapil yang bersangkutan sudah tertera nama yang bersangkutan. Kita sudah menyiapkan regulasi untuk hal itu," jelas Wahyu. Adanya nama Mandala di surat suara mungkin terjadi, sebab surat suara sudah terlebih dahulu dicetak sebelum putusan mencoret nama yang bersangkutan. Namun KPU mengaku siap melakukan skema tertentu untuk memberitahu pada pemilih, adapun caranya masih belum dipastikan. "Kalau ternyata sudah tercantum dalam surat suara, pengertian dicoret secara teknis perlu kita rembukan. Apa diberi pengumuman di TPS atau bagaimana. Tapi prinsipnya kita tindak lanjuti," ujar Wahyu. Mandala Shoji yang juga mantan kekasih Vanessa Angel ini merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jakarta Pusat. Kini ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Mandala sempat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim menolak lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Namun, saat ini keberadaan Mandala Shoji belum diketahui karena ini melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan.

Perlu diketahui inilah beberapa Tindak Pidana Pemilu yang kami ringkas secara sederhana:

1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri pemilih 2. Kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu 3. Orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu 4. Orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU 5. Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye 6. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu 7. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya 8. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan 9. Memberikan suaranya lebih dari satu kali

Editor: Anjas Pangestu

Tags

Terkini

Tegas! Ganjar Nyatakan Siap Maju Jadi Capres 2024

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:51 WIB

Terpopuler

X