Jatengpost.com - Permohonan penangguhan penahanan Artis perempuan yang terkenal cablak dan kontroversial, Nikita Mirzani dikabarkan ditolak oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan ada beberapa alasan terkait ditolaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurut Freddy, salah satunya adalah alasan subjektif, atau ada ketakutan yang bersangkutan akan melakukan upaya melarikan diri.
"Infonya demikian (ditolak penangguhan penahanan oleh JPU). Salah satunya alasan subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata Freddy, pada Senin (31/10).
Baca Juga: Sebanyak 149 Orang Tewas Akibat Berdesakan dalam Perayaan Halloween di Itaewon Korsel
Selain itu, menurut hasil pantauan dan analisa jaksa selama proses hukum saat masa penyidikan tahap I yang dilakukan pihak Polresta Serang hingga tahap II di Kejari Serang, permohonan penangguhan penahan tersangka Nikita Mirzani tidak dapat dikabulkan.
"Maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fachmi sudah datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan tersebut. Fachmi telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
Baca Juga: Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Gelar Prewedding dengan Erina Gudono dengan Konsep Sepak Bola
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi.
Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani telah menjadi tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengunggah percakapan pesannya dengan seorang pilot berinisial AK di Instagram Storynya. Laporan itu diketahui dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020, pasalnya dalam unggahan Nikita Mirzani diketahui mencatut namanya dan menjelekkannya.
Kemudian, pada Selasa (25/10) lalu, Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda dan Harlah, Ikatan Pemuda Desa (IPDA) Indonesia Komitmen Jaga IKLIM
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Isran Noor Menilai Penolakan Pembangunan IKN Tak Berdasar: Menolak dengan Alasan Cetek
Ditargetkan Selesai Sebelum 2024, Isran Noor Sebut Progres Pembangunan IKN Baru Mencapai 15%
Peringati Sumpah Pemuda dan Harlah, Ikatan Pemuda Desa (IPDA) Indonesia Komitmen Jaga IKLIM
Putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Gelar Prewedding dengan Erina Gudono dengan Konsep Sepak Bola
Sebanyak 149 Orang Tewas Akibat Berdesakan dalam Perayaan Halloween di Itaewon Korsel