Senasib dengan Suaminya, Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:35 WIB
hakim tolak eksepsi putri candrawathi
hakim tolak eksepsi putri candrawathi

Jatengpost.com - Alami nasib yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi atas dakwaan yang dituduhkan JPU kepada dirinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10).

Tak berbeda dengan sidang terdakwa Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa juga membacakan putusan sela yang memutuskan untuk menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi 

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima,” tegas Wahyu saat membacakan putusan sela yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jaksel, Rabu (26/10).

Majelis hakim PN Jaksel menilai JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP.

 Baca Juga: Senasib dengan Suaminya, Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Berdasarkan rapat permusyawaratan majelis hakim pada Rabu (26/10), diputuskan pula bahwa menetapkan pemeriksaan perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan. Selain itu, Hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Demikianlah putusan sela dari putri candarawathi, maka sebagaimana sidangnya tadi, kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada hari Selasa (1/11). Dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya (Brigadir J/Nofriansyah Yosua Hutabarat) akan 12 orang. Kami mulai sidang jam 09.30 WIB,” ucapnya.

Sebelumnya, diketahui tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10).

 Baca Juga: Breaking News!!! Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Sarmauli mengatakan, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Sarmauli.

Menurut Sarmauli, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang. Ia menilai, terdapat beberapa uraian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

 Baca Juga: Siapa Sosok Dito Mahendra yang Berhasil Menyeret Nikita Mirzani ke Balik Jeruji Besi? Ini dia Profilnya

“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada Kamis (7/7) lalu. Ia juga menganggap, surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Halaman:

Editor: Anjas Jazuli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X