Jatengpost.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang cara mengatasi dan mencegah kekerasan seksual di bidang pendidikan Kementerian Agama.
Yaqut Cholil Qoumas ditandatangani pada 5 Oktober 2022 dan diterbitkan keesokan harinya.
“Kami bersyukur, setelah melalui proses diskusi yang panjang, PMA Kemenag
Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan akhirnya terbit dan diundangkan pada 6 Oktober 2022.” Dirilis pada 2022/10/18 (Selasa ).
PMA mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Bagian Pendidikan Kementerian Agama.
PMA mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Bagian Pendidikan Kementerian Agama.
PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ucap Anna.
Artikel Terkait
Beralasan Ada Kegiatan Lain, Iwan Bule Batal Diperiksa Polda Jatim
Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan dan Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA
Laga Pra Tragedi Kanjuruhan Disorot Karena Terlalu Malam, TGIPF Sebut Pensiunan Jenderal Tekan Polres Malang
Gelar Fun Football Usai Korban ke-133 Tragedi Kanjuruhan Hembus Nafas Terakhir, Kemana Empati PSSI dan FIFA?
Prediksi Line Up Manchester United Vs Tottenham Hotspur dan Link Live Streaming