Jatengpost.com - Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7/2022) lalu.
Dakwaan tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10). Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, Bharada E tampil di depan media untuk kemudian menyesali perbuatannya. Ia mengaku hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," sesalnya.
Sambil menahan air mata, Bharada E mendoakan Brigadir J dengan sebutan Bang Yos agar almarhum diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ungkap Bharada E yang terlihat mengalirkan air mata.
Baca Juga: Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Bharada E: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus
Kemudian, Bharada E yang tak kuasa menahan air mata menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh keluarga besar Yosua berdoa agar Tuhan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ungkap Bharada E yang terlihat mengalirkan air mata.