Tidak Ada Celah Bagi Terdakwa!!! Nota Keberatan Surat Dakwaan Ferdy Sambo Ditolak Kejagung

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:07 WIB
Nota keberatan ferdy sambo ditolak kejagung, tidak ada celah bagi terdakwa
Nota keberatan ferdy sambo ditolak kejagung, tidak ada celah bagi terdakwa

Jatengpost.com - Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsing menyampaikan nota keberatan atas pembacaan surat dakwaan yang disampaikan JPU. 

Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/10) kemarin. 

Menurut Sarmauli, susunan surat dakwaan yang disampaikan JPU yang terkandung dalam Nomor Registrasi Perkara: PDM-243/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut disusun dengan tidak cermat, dan menyimpang dari hasil penyidikan. 

Baca Juga: Download Kalender 2023 CDR PDF PNG AI Lengkap Hari Libur Nasional Lengkap

“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” tutur Sarmauli. 

Menurutnya, surat tersebut tidak menguraikan peristiwa di Magelang secara lengkap. Sarmauli menilai terdapat beberaap rincian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan uraian saksi lainnya. 

“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap!! Ferdy Sambo Jadi Penembak Terakhir Sebelum Brigadir J Meregang Nyawa, Didakwa Pembunuhan Berencana

Kemudian, masih menurut Sarmauli, penuntut umum juga dinilai tidak cermat dalam menguraj latar belakang keributan yang melibatkan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf padaKamis (7/7) saat di Magelang. 

Sarmauli menganggap surat dakwaan yang disusun JPU tersebut hanyalah berdasarkan semata-mata asumsi dan kesimpulan sendiri. Lantaran hal tersebut, tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi meminta pada majelis hakim untuk menerima nota keberatan tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, surta dakwaan bagi kedua terdakwa tersebut sudah lengkap, cermat dan jelas. 

Baca Juga: Giring Seluruh Petinggi Polri Ke Istana, Apa yang Disampainkan Jokowi? Ini Pidato Lengkapnya!!

Atas dasar hal tersebut, menurut Ketut tidak ada celah bagi terdakwa untuk merasa keberatan. Karena menurutnya surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara. 

“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ujar Ketut, pada Selasa (18/10), dilansir dari Antara.

Ketut juga menghormati keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, karena hal itu merupakan hak terdakwa. Namun, nota keberatan yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa itu menurut Ketut belum menyentuh substansi dan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. 

Halaman:

Editor: Anjas Jazuli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X