Libur Tahun 2023 Disahkan, Ada 15 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:43 WIB
Libur Tahun 2023 Disahkan, Ada 15 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama (pexels.com/Olya Kobruseva)
Libur Tahun 2023 Disahkan, Ada 15 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama (pexels.com/Olya Kobruseva)

Jatengpost.com Pemerintah baru saja merilis surat keputusan bersama (SKB) dari tiga kementerian terkait penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pada kalender 2023, setidaknya ada 15 hari libur Nasional yang ditetapkan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhadjir Effendi, dalam jumpa pers, Selasa (11/10).

"libur Nasional 2023 berjumlah 15 hari," ujar Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan, KontraS Temukan 12 Fakta: Kejahatan yang Terjadi Secara Sistematis

Lebih lanjut menurut Muhadjir Effendi, keputusan penentuan hari libur Nasional dan cuti bersama atas kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN-RB).

Berikut daftar libur Nasional 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah:

  • 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
  • 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
  • 29 Juni (Kamis): Idul Adha
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Natal

Baca Juga: Mohon Ampunan, Personel Polres Malang Kota Gelar Sujud Bersama Atas Tragedi Kanjuruhan

Tidak hanya menetapkan hari libur Nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama di tahun 2023. Berikut daftarnya:

  • 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
  • 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal

Itu dia informasi mengenai libur Nasional 2023 dan cuti bersama.

Editor: Amin Aulawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X