Jatengpost.com - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, akhirnya menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (28/7) siang.
Dari informasi yang diterima, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK setelah sebelumnya berada di Batam. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini pun mendarat di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, kemudian mendatangi kanto KPK.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011, pada pertengahan Juni 2022 lalu oleh KPK.
Baca Juga: Bendum PBNU Tersandung Kasus Korupsi, PWNU Jatim: Kurang Tepat PBNU Beri Bantuan Hukum
Dalam kasus tersebut, Mardani diduga telah menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar. Akibat kasus itu, Mardani yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU ini pun kemudian dinonaktifkan.
Penonaktifan Mardani Maming diumumkan oleh Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, pada Rabu (27/7) kemarin.***
Artikel Terkait
Nyesek ke Ulu Hati! Bantai Myanmar 5-1, Timnas Indonesia U 19 Gagal Lolos Babak Semi Final
KKN di Petanahan, Mahasiswa UIN Suka Turut Semarakkan Idul Adha
ASKOPIS Gelar KNKI IV dan Kongres IV di Yogyakarta
Sempat Jadi Buron, Kopda Muslimin Otak Penembakan Istrinya di Semarang Ditemukan Tewas di Kendal
Terduga Otak Penembakan Istri di Semarang, Kopda Muslimin Tewas Bunuh Diri di Kediaman Orang tuanya