Jatengpost.com – Polri menetapkan 23 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Ke-23 nya diamankan di beberapa provinsi yang berbeda. Penangkapan tersebut masih terkait dengan kasus penyebaran berita bohong dan ajaran ideologi yang berlawanan dengan Pancasila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, puluhan anggota Ormas Khilafatul Muslimin tersebut enam di antarnya tertangkap di wilayah Jawa Tengah.
lima orang tersangka diproses di Polda Lampung, kemudian lima di Jawa barat dan enam orang tersangka di Polda Metro jaya, serta satu tersangka lainnya di Jawa Timur.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Polisi tak Beri Plat RF Keintimewaan
Menurutnya, ke semua tersangka diamankan karena melanggar Pasal 14 atau 15 UU No. 1 tahun 1945 tentang KUHP dan UU No. 17 tahun 2017 tentang Ormas. Selain itu, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, serta serta penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ungkap Ramadhan.
Hingga kini, Ramadhan mengaku Polri masih terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok tersebut.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai Hari ini, Korlantas Polri Sasar 8 Tindakan Pelanggaran
"Polri terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok atau organisasi Khilafatul Muslimin," jelasnya.
Artikel Terkait
Tiba di Tanah Air, Jenazah Mendiang Eril Diserahkan secara Resmi ke Pihak Keluarga
Takziyah ke Kediaman Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo: Eril Termasuk Golongan Orang Baik
Cegah Omicron Varian BA.4 dan BA.5, Jokowi Minta Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Vaksin Booster
Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai Hari ini, Korlantas Polri Sasar 8 Tindakan Pelanggaran
Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Polisi tak Beri Plat RF Keintimewaan