Jatengpost.com - Putra Siregar yang merupakan seorang bos toko ponsel PS Store kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan.
Dia tidak sendiri. Bersama aktor Rico Valentino, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 April 2022.
Namun menurut pihak kepolisian, penahanan tersebut berpotensi diperpanjang dan penyidik bakal menerapkan restorative justice. Benarkah demikian? Simak terus ulasan berikut ini sampai habis.
Baca Juga: Usai Dihujat Publik, Ketua BEM SI Ralat Pernyataan Kebebasan Era Soeharto Lebih Baik dari Jokowi
Putra Siregar dan Rico Valentino diciduk polisi sepulangnya dari perjalanan umroh pada 12 April 2022.
Ia diduga telah melakukan penganiayaan pada 2 Maret 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan terhadap korban berinisial N.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, masa penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino berpotensi diperpanjang jika penyidikan belum selesai. Selain itu, rencananya penyidik akan menerapkan restorative justice.
Baca Juga: Ingat! Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Halalbihalal Lebaran, Diimbau Tidak Makan-Minum Bersama
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami. Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," ungkap Budhi kepada wartawan dikutip Jatengpost.com, Rabu, 20 April 2022.
Artikel Terkait
Terseret Kasus Doni Salmanan, Putra Siregar Angkat Bicara
Ditinggal Umroh Putra Siregar, Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 Distop
Profil dan Biodata Putra Siregar, Agama, Karier hingga Kasus
Profil dan Biodata Rico Valentino, Agama, Karier, Kasus, Pacar
Putra Siregar Dipolisikan, PS Store Justru Beri Hadiah Vespa untuk Timnas Futsal