Jatengpost.com - Biaya haji 2022 telah resmi disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.
Dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.
"Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji," kata Ketua DPR RI Yandri Susanto dikutip Jatengpost.com, Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Harvey Malaihollo, Anggota DPR Diduga Nonton Bokep saat Rapat
Dengan demikian, biaya haji 2022 mengalami kenaikan jika dibanding pada tahun 2018 sampai 2020 yang ditetapkan Rp35 juta.
Yandri Susanto menambahkan, biaya haji tambahan tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji meski mengalami kenaikan.
Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020.
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Ruben Onsu Digugat Rp100 M Terkait Merek Dagang
Selama ini, biaya tambahan tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2020 Tetap, Komnas Haji dan Umrah Sesalkan Keputusan Itu
Haikal Hassan Dipolisikan Karena Dugaan Penyebaran Hoaks Soal Ibadah Haji
Resmi! Pemerintah Arab Saudi Buka Ibadah Haji 2021 Hanya Untuk Warganya
Breaking News! Haji Lulung Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
6 Cara Ampuh Atasi Maag Saat Puasa Biar Ibadah Tetap Nyaman