Jatengpost.com - Artis Ruben Onsu lagi-lagi harus menghadapi masalah hukum akibat merek dagang kulinernya, Ayam Geprek Bensu diduga melakukan pelanggaran.
Ruben digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu mendesak pengadilan untuk memutuskan pihaknya sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr alias I Am Geprek Bensu.
Baca Juga: Putra Siregar Dipolisikan, PS Store Justru Beri Hadiah Vespa untuk Timnas Futsal
Dilansir dari situs PN Niaga Jakarta Pusat, merek tersebut diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Ruben Onsu lantas digugat dengan nominal denda mencapai Rp100 miliar yang harus segera dibayarkan.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tegas penggugat dikutip Jatengpost.com dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Profil dan Biodata Rico Valentino, Agama, Karier, Kasus, Pacar
Artikel Terkait
Dilaporkan ke Polisi, YouTuber Pemfitnah Ruben Onsu Pakai Pesugihan Ternyata Asal Pemalang
Tidak Ada Nama Geprek Bensu di Kalender Resmi Paris Fashion Week 2022, Ini Daftarnya
Geprek Bensu Klaim Tampil di Paris Fashion Week, Satu Indonesia Kena Prank?
4 Kontroversi Geprek Bensu, dari Teror Mistis hingga Klaim Tampil di Paris Fashion Week
Jelas Bukan Geprek Bensu, Ini Dua Produk Asal Indonesia yang Diundang Resmi Paris Fashion Week Asli