Jatengpost.com - Aturan mudik lebaran 2022 telah dirilis oleh Satgas COVID-19 dalam menyambut datangnya hari raya bagi umat muslim.
Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona sejak dua tahun belakangan.
Lantas, bagaimana aturan lengkap mudik lebaran 2022 yang dibuat Satgas COVID-19? Yuk, simak aturannya di bawah ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Jatuh - Budi Doremi, Harapan untuk Orang Tercinta
Berikut Jatengpost.com lansir dari Pikiran-Rakyat berjudul Aturan Mudik Lebaran 2022, Satgas Covid-19 Keluarkan SE untuk Perjalanan Dalam Negeri.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mudik lebaran tahun 2022.
SE ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April yang juga berlaku mulai 2 April 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Ari Lesmana, dari Manggung Nyeker hingga Fasih Azan
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam keterangan resminya, Minggu, 3 April 2022.
Artikel Terkait
Soal Mudik Lokal di Jawa Tengah, Ganjar: Kalau Bekerja Antarkabupaten Boleh!
18 Juta Orang Tetap Mudik ke Kampung Halaman Meski Dilarang
Penyekatan Mudik Selesai, Kapolda Jateng: Sekarang Fokus Arus Balik
Kasus Corona Meledak di Jateng, Kapolda: Imbas Mudik Lebaran!
Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Vaksin Booster