Jatengpost.com - Upah Minimum Regional atau UMR Jawa Tengah 2022 sempat menjadi perbincangan publik, setelah disebut menjadi yang terkecil di Indonesia.
Sebelumnya, terkait peraturan besaran UMR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.
Dalam peraturan terbaru, sebenarnya istilah UMR tidak relevan lagi. Istilah ini pun digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tingkat Provinsi. Dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Bangun 100 Ribu Rumah Sehat Layak Huni di Jawa Tengah
Besaran UMR Jawa Tengah 2022
Adapun untuk besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah tahun 2022, Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan sebesar Rp1.818.100.
Dengan besaran tersebut, UMP Jawa Tengah 2022 menjadi yang paling kecil di Indonesia.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah, besarannya beragam mulai dari yang terendah Rp1.819.835,17, hingga yang tertinggi ialah Rp2.835.021,29.
Baca Juga: Dibantai 18-0, Pemain Timnas Putri Indonesia Sumringah Foto Bareng Punggawa Australia
Artikel Terkait
Soal Wacana Pajak Sembako, Ganjar Pranowo: Itu Kebangetan!
Apa Itu Broker Hotforex, Tugas dan Tanggung Jawab Broker
Lindungi Kedaulatan Petani Tembakau, IPDA Tolak Rencana Kenaikan Cukai Tembakau
Temui Gubernur Ganjar, Dubes Denmark Siap Investasi di Jawa Tengah
Miris, Ini Kabupaten Kota di Jawa Tengah dengan Angka Pengangguran Tertinggi 2021