Dibuka Bulan Juni, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasi CPNS 2023

- Selasa, 21 Februari 2023 | 14:27 WIB
Dibuka Bulan Juni, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasi CPNS 2023 (sscasn.bkn.go.id)
Dibuka Bulan Juni, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasi CPNS 2023 (sscasn.bkn.go.id)

Jatengpost.comKabar gembira buat kamu yang sedang menantikan pendaftaran CPNS 2023. Pasalnya, pendaftaran CPNS 2023 akan kembali dibuka dalam waktu dekat ini.

Kabar dibukanya pendaftaran CPNS 2023 disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Nah, kapan pendaftaran CPNS 2023 dan formasi apa saja yang akan dibuka? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran CPNS 2022 Beserta Alurnya Khusus SMA Sederajat

jadwal pendaftaran CPNS 2023

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, jika pendaftaran CPNS 2023 akan terdiri dari dua jenis. Yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Kementerian dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun jadwal seleksi penerimaan calon pegawai baru CPNS dan PPPK, menurut Azwar Anas akan dilakukan secara bersamaan, yakni kemungkinan pada Juni 2023, atau pada kuartal III tahun ini.

formasi yang akan banyak lowongan

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Simak Beberapa Mekanisne Dan Persyaratannya

Lebih lanjut menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada penerimaan CPNS dan PPPK 2023, akan ada beberapa formasi yang membutuhkan banyak calon pegawai.

Beberapa formasi yang diprioritaskan antara lain, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pekerja teknis di bidang digital, jaksa, hakim, dan tenaga teknis tertentu.

syarat pendaftaran CPNS 2023

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23, maka syarat pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Viral Curhatan Peserta Gagal Seleksi CPNS karena Ukuran Payudara

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Halaman:

Editor: Aulawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal SKD CPNS 2021 Kemenkumham Pdf dan Pembahasan

Rabu, 8 September 2021 | 22:41 WIB

Jadwal SKD CPNS 2021, Peserta Wajib Sudah Divaksin!

Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:18 WIB

Ebook Soal CPNS 2021 PDF Lengkap dengan Pembahasan

Jumat, 6 Agustus 2021 | 20:48 WIB

Terpopuler

X