Jatengpost.com - Salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia saat menjelang lebaran ialah menukarkan uang baru. Hal tersebut karena uang baru dengan pecahan kecil biasanya lebih menarik untuk diberikan kepada sanak saudara di kampung halaman.
Banyaknya masyarakat yang menginginkan menukarkan uang baru, kemudian dimanfaatkan sebagian orang untuk menjajakan penukaran uang. Menjelang lebaran, penukaran uang baru pun banyak ditemukan di pinggiran jalan.
Lalu, bagaimana hukumnya menukarkan uang baru saat lebaran? Mengenai hal ini, Buya Yahya menjawabnya secara terperinci dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, dengan judul 'Jasa Penukaran Uang Baru, Ribakah? Buya Yahya Menjawab'.
Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan dan Dalilnya
Menurut Buya Yahya, menukarkan uang baru termasuk riba dan dosa besar, jika uang baru hasil penukaran nominalnya berkurang dari uang lama.
"Jika penukarannya, memberikan uang lama satu juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu, maka ini adalah riba karena ada selisih 100 ribu," ujar Buya Yahya, dikutip JATENGPOST.COM, Senin (18/4).
"Menukar uang baru dan uang lama dengan selisih nilainya, adalah riba. Kalau sudah riba ya riba, dan dosa di hadapan Allah," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Begini Penjelasan Para Ulama Indonesia
Buya Yahya menegaskan, meski dalam proses penukaran tersebut dilakukan atas dasar kerelaan dan keikhlasan oleh kedua belah pihak, namun jika ada selisih nominal maka hukumnya riba dan dosa besar.
Artikel Terkait
Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai dengan Sunah Nabi, Begini Ternyata yang Benar
Niat Puasa Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya yang Benar Sesuai Sunah Nabi
5 Tradisi Unik di Bulan Ramadhan, dari Jawa hingga Mancanegara
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Begini Penjelasan Para Ulama Indonesia
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan dan Dalilnya