Hukum Vaksin Ketika Puasa Batal Atau Tidak? Begini Penjelasan MUI dan Buya Yahya

- Minggu, 6 Maret 2022 | 01:05 WIB
Hukum vaksin ketika puasa (Pixabay/mohamed_hassan)
Hukum vaksin ketika puasa (Pixabay/mohamed_hassan)

Jatengpost.comHukum vaksin ketika puasa menjadi pertanyaan yang kerap muncul saat bulan Ramadhan tiba. Hal ini tidak terlepas dari adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat vaksin untuk beberapa kepentingan, seperti bepergian, melakukan perjalanan, atau mengunjungi tempat publik.

Hukum vaksin ketika puasa pun sudah menjadi pembahasan khusus oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Dr. H. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, dalam konferensi virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021) menyebutkan, hukum suntik vaksin tidaklah membatalkan puasa.

Baca Juga: Gus Baha: Isra Miraj Hadiah untuk Nabi Muhammad SAW Saat Sedang Alami Fase Paling Sulit

"MUI secara sah melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak divaksinasi," Ujar Ni'am Sholeh.

Tidak hanya itu, MUI juga menyebut jika tes swab PCR ataupun Antigen melalui hidung, tidaklah membatalkan puasa.

"Tes swab saat puasa apakah itu membatalkan puasa atau tidak? MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa. Karena itu sekalipun kita sedang berpuasa, kalau ada langkah deteksi misal mau perjalan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar," lanjut Ni'am Sholeh.

Baca Juga: Isra Miraj; Palestina Menjadi Tanah Kelahiran 5 Nabi Besar Islam

Sementara itu, Buya Yahya juga menyebut jika proses suntik ke tubuh manusia tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Dilansir JATENGPOST.COM dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul 'Apakah Suntik Membatalkan Puasa?', Buya Yahya dengan tegas jika suntik tidak membatalkan puasa.

"Mengambil darah untuk pengobatan tidak membatalkan puasa. Bahkan suntik untuk pengobatan pun asalkan bukan di lobang yang lima (mulut, hidung, telinga, alat kelamin dan dubur) maka di lengan dan sebagainya, ditusuk (disuntik) tidak membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Gus Baha; Percakapan Rahasia Peristiwa Isra Miraj Antara Allah dan Nabi Muhammad SAW

Buya Yahya menegaskan, jika memasukan sesuatu melalui suntikan tidaklah membatalkan puasa. Meskipun, terjadi perbedaan pendapat mengenai bekam.

Pada mahzab selain Imam Syafii, menurut Buya Yahya bekam bisa membatalkan puasa. Namun, menurut mahzab Imam Syafii, bekam tidak membatalkan puasa termasuk suntik.

Halaman:

Editor: Amin Aulawi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X