Dito Mahendra Menutup Jalan Damai, Pengacara Nikita Mirzani: Jangan Kegeeran!!

- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:05 WIB
dito mahendra nenyatakan sudah menutup jalan damai
dito mahendra nenyatakan sudah menutup jalan damai

Jatengpost.com - Dito Mahendra, selaku pelapor yang berhasil menyeret Nikita Mirzani ke dalam sel tahanan Kejari Serang mengaku sudah menutup jalan damai terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepadanya.

Merespon hal tersebut, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta Dito Mahendra untuk tidak terlalu geer. Fahmi mengatakan pihaknya tidak pernah menemui siapapun dari pihak lawannya. Menurutnya hal tersebut seakan-akan menyudutkan pihaknya yang seolah ingin mengajak damai.

"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun. Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan mau ajak damai," ucap Fahmi saat dihubungi, Minggu (30/10).

Baca Juga: Viral Video Nikita Mirzani Kerasukan di Dalam Sel, Netizen: Kesurupan Akibat Tidak Ada AC dan Tak Bisa Makeup

Fahmi menegaskan perkara yang dialami oleh kliennya bukanlah kasus yang luar biasa. Menrutnya, kasus pencemaran nama baik hanyalah masalah tafsir yang belum tentu dapat dibuktikan secara hukum.

"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," ucapnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani sejauh ini masih belum ditetapkan menjadi tersangka. Laporan tersebut dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 silam lantaran unggahan Instagram Story di akun pribadi milik Nikita Mirzani.

Baca Juga: Ditakutkan Melarikan Diri, Jaksa Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Sementara itu, pihak pelapor, Dito Mahendra menegaskan bahwa penyelesaian kasusnya tidak akan pernah menggunakan pendekatan restorative justice terjadi. Meskipun menurutnya, pernah ada upaya tersebut di Polres Serang, namun pihak terlapor tidak hadir.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10).

Editor: Anjas Jazuli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Memilih Sepatu Pria Agar Tampil Casual

Senin, 26 Desember 2022 | 20:23 WIB

Tips Kirim Hampers Makanan agar Aman Sampai Tujuan

Senin, 26 Desember 2022 | 15:44 WIB

Terpopuler

X