Nampak Suram, Rizky Billar Resmi Ditahan: Istri Saya Mau Cabut Laporan

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 22:02 WIB
Billar resmi ditahan
Billar resmi ditahan

Jatengpost.com - Suami pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10). 

Billar resmi ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora

Di depan Polres Metro Jakarta Selatan, Billar tampil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ia dihadirkan di depan publik media oleh pihak kepolisian saat konferensi pers berlangsung.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Langsung Ditahan

Nampak tidak terlihat senyuman di raut wajah Billar saat tampil dengan baju berwarna orange bertuliskan "Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan" Di bagian belakang. 

Billar yang mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan di lobi Polres Metro Jakarta Selatan, sempat bersuara di depan awak media. Ia mengklaim korban KDRT, Lesti Kejora Akan mencabut laporan yang ditujukan pada dirinya.

"Istri saya mau cabut laporan," klaimnya dengan pengawalan ketat pihak keamanan, pada Kamis (13/10).

Baca Juga: Tim Task Force Transformasi Sepak Bola FIFA-PSSI: Liga 1 Direncanakan Akan Bergulir Akhir November

Diketahui, penahanan Risky Billar diumumkan setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dari Rabu hingga hari ini, Kamis. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, dalam konferensi pers tersebut mengatakan penahanan terhadap Billar akan dilangsungkan hingga 20 hari ke depan. 

"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan.

Baca Juga: Preview Pertandingan Europa League Real Betis Vs AS Roma, Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain

Sebelumnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora.

Diketahui, peristiwa KDRT itu dilaporkan terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9) sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Laporan terhadap Rizky Billar itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Anjas Jazuli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Memilih Sepatu Pria Agar Tampil Casual

Senin, 26 Desember 2022 | 20:23 WIB

Tips Kirim Hampers Makanan agar Aman Sampai Tujuan

Senin, 26 Desember 2022 | 15:44 WIB

Terpopuler

X