Komnas Perempuan Nilai Ayah Atta Halilintar Langgar UUD 45

- Senin, 21 Februari 2022 | 21:43 WIB
Ayah Atta Halilintar (Instagram.com)
Ayah Atta Halilintar (Instagram.com)

Jatengpost.com - Ayah Atta Halilintar yakni Halilintar Anofial Asmid mendapat reaksi keras dari Komnas Perempuan.

Hal itu menyusul pernyataan Anofial yang meminta Aurel Hermansyah melahirkan secara normal tidak dengan operasi atau caesar.

Sebab menurutnya, jika Aurel melahirkan secara caesar, maka Atta tidak akan bisa memiliki banyak anak seperti yang Anofial alami.

Baca Juga: Cara Menyaksikan Hari Tanpa Bayangan Matahari, 21 Februari Sampai 5 April 2022

Menanggapi akan hal ini, Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati angkat bicara dan menilai ayah Atta telah melakukan kekerasan seksual.

“Ini adalah salah satu contoh dari pemaksaan kehamilan kalau mau dibilang seperti itu. Ini salah satu dari 15 jenis kekerasan seksual,” ujar Retty Ratnawati dikutip Jatengpost.com dari  kanal YouTube Indosiar, Senin (21/02/2022).

Retty lanjutkan, perkataan Anofial tersebut belum bisa mendapat sanksi pidana karena belum ada aturannya. Namun menurutnya, Anofial Asmid telah melanggar UUD 1945.

Baca Juga: Malam Nominasi FFI 2022 Bakal Digelar di Borobudur, Reza Rahadian: Saya Kulonuwun ke Pak Ganjar

”Karena ini memang hal yang kalau kekerasan seksual belum ada sanksinya. Yang harus diperhatikan, bahwa ini melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Bebas dari Ancaman,” tambah Retty

Dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan, 15 jenis kekerasan seksual yang disinggung Retty tersebut meliputi:

1. Perkosaan;
2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;
3. Pelecehan Seksual;
4. Eksploitasi Seksual;
5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
6. Prostitusi Paksa;
7. Perbudakan Seksual;
8. Pemaksaan perkawinan, termasukcerai gantung;

Baca Juga: Cantik Paripurna, 7 Potret Gaya Liburan Livy Renata yang Curi Perhatian

9. Pemaksaan Kehamilan;
10. Pemaksaan Aborsi;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
12. Penyiksaan Seksual;
13. Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Begitulah penjelasan Komnas Perempuan soal Aurel Hermansyah yang dipaksa lahiran normal oleh ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.***

Halaman:

Editor: Hadi Mulyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Memilih Sepatu Pria Agar Tampil Casual

Senin, 26 Desember 2022 | 20:23 WIB

Tips Kirim Hampers Makanan agar Aman Sampai Tujuan

Senin, 26 Desember 2022 | 15:44 WIB

Terpopuler

X