Jatengpost.com - Dua pria di Banjarnegara, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah memproduksi video porno.
Video tersebut dibuat pasangan sesama jenis sebagai media untuk mendapatkan keuntungan setelah dijual.
Mirisnya, dalam video tersebut salah satu pelaku masih di bawah umur dan mengenakan seragam sekolah.
Baca Juga: Detective Conan: Bride of Halloween Umumkan Lagu Tema Terbaru
Seperti apa proses penyelidikan polisi dan penangkapan mereka? Apa yang mendasari keduanya melakukan tindakan tak senonoh tersebut?
Berikut ini Jatengpost.com lansir dari Pikiran-Rakyat.com berjudul Viral di Twitter Video Asusila Pasangan Sesama Jenis, Dua Pria di Banjarnegara Jadi Tersangka, Selasa, 15 Februari 2022.
Polisi menetapkan pasangan sesama jenis sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Dalang Banyumas Bakal Polisikan Khalid Basalamah Usai Sebut Wayang Haram
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, adalah pria berinisial J (24) dan VD (17).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Februari 2022.
Kemudian tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA," ucap Hendri Yulianto, Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Patung Jokowi di Mandalika Siap Kejutkan Dunia
Dia menambahkan bahwa penyidik berusaha mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak, dan sejumlah pihak juga telah menjamin VD tidak akan kabur.
"Penyidik berusaha mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dari kedua orang tua serta kepala desa menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan siap dihadirkan apabila penyidik membutuhkan,” tutur Hendri Yulianto.
Dia mengungkapkan, bahwa tersangka membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
“Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut,” ujar Hendri Yulianto.
Baca Juga: Bupati Jepara Undang Marc Marquez dan Rekannya Sambangi Karimunjawa
Kasus ini bermula pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB saat Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video porno yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui Twitter.
Artikel Terkait
Ditangkap KPK, Video Bupati Banjarnegara Sebut Korupsi Itu Harus Kembali Viral
Bupatinya Ditahan KPK, Warga Banjarnegara Ungkap Rasa Syukur dengan Cukur Gundul
Tanah Longsor Banjarnegara; 2 Remaja dan Bidan Ditemukan Jadi Korban
Grebeg Maulud di Banjarnegara Angkat Potensi Wisata Telaga Dringo
Ramai-ramai Tinggalkan DPC PPP Banjarnegara, Waduh Ada Apa Ini, Gan?